Poker Terpercaya - Tengelamnya kapal di Danau Toba masih tersilat di benak kepala. Sampai sekarang belum banyak korban yang ditemukan, tangisan di pinggir danau pun masih terdengar. Dan sampai saat ini keluarga dari korban-korban tidak mau beranjak dari pinggiran danau sampai kabar tentang keberadaan orang tersayang dan tercintanya terdengar.
Keluarga yang sudah sedih dan letih menunggu dipinggiran danau tanpa suatu yang pasti lantas dikejutkan oleh kabar kalau yang mengendarai kapal bukanlah nakhoda asli melainkan orang yang bukan bekerja di KM Sinar Bangun. Keluarga korban sangat marah terhadap nahkoda yang tidak bertanggung jawab atas kerjaan yang seharusnya ia kerjakan.
Ternyata nakhoda KM Sinar Bangun telah menyuruh orang lain buat mengendarai kapal tersebut tanpa pengetahuan pemilik KM Sinar Bangun. Peminjam menggunakan kapal tersebut dengan mengangkut penumpang dengan jumlah yang melewati fasilitas kapal tersebut.
KM Sinar Bangun hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 40-an sekali berlayar seperti diterterakan dalam standrat operasi pelayarannya. Namun kapal yang tenggelam ini malah mengankut melebihi kapasitas kapal tersebut. Peminjam itu mengangkut hampir 200 orang dan sepada motor sekitar 60 unit dan tidak memiliki life jacket, rubber boat dan sekoci.
Pencarian korban terus menerus melakukan pencarian di setiap posisi tengelamnya kapal tersebut. kepolisian dikit demi dikit untuk mencari titilk terang ats tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun. Dari penangkapan salah satu nahkoda yang seharusnya mengendarahi kapal.
Polisi saat ini sudah menetapkan tiga orang penjabat sebagai tersangka dalam kasus tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dan mereka dianggap lalai dalam melaksanakan tugas. Tiga orang pejabat tersebut ialah yang menjabat sebagai Regulator Pelabuhan Simanindo Samosir, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir dan Kabid ASDP Samosir.
Para tersangka akan terjerat Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. Dan Tito menuturkan kalau mereka dianggap tidak bertanggung jawab atas tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya mereka laksanakan. Penyidik tidak akan berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik KM Sinar Bangun saja.
Para tersangka akan mendapatkan ancaman pidana kurungan selama maksimal 10 tahun penjara dan kena denda Rp. 1.5 milliar. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek deteran dan pelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian harinya. Sehingga keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang menaiki kapal-kapal.



0 Comments